Asuransi Kesehatan BPJS merupakan sebuah produk penjamin kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Ada pun pengertian BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, layanan ini resmi diluncurkan sejak tanggal 1 Januari 2014 silam.

BPJS didirikan bukan untuk mencari profit. Badan ini sifatnya nirlaba, murni mengelola dana yang masuk dipakai untuk menjamin kesehatan bagi seluruh anggotanya.

Asuransi Kesehatan BPJS Pengertian dan Cara Mendaftar

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan oleh BPJS bertujuan memberikan manfaat penjaminan kesehatan bagi seluruh peserta asuransi kesehatan BPJS, baik itu kalangan abdi negara, karyawan buruh, atau pekerja non upah.

Sifat keanggotaan asuransi kesehatan BPJS adalah wajib tapi tidak selektif. Maksudnya wajib adalah semua yang calon anggota yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai pesertai asuransi kesehatan tersebut sesuai dengan ketentuan wajib mendaftar sebagai anggota dan wajib membayar iuran per bulan.

Cara Mendaftar Menjadi Anggota Asuransi BJPS

Layanan asuransi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebenarnya cukup mudah menjadi anggota  BPJS. Calon pendaftar silahkan datang ke kantor cabang BPJS terdekat di kota. Kemudian, membawa serta syarat yang perlukan seperti foto kopi KTP, dan foto kopi Kartu Keluarga masing-masing satu lembar.

Kemudian, mengisi blanko pendaftaran, dan selanjutnya membayar iuran tahap pertama melalui bank yang ditunjuk seperti Bank BRI, BNI, atau Bank Mandiri. Blanko bukti pembayaran diserahkan kepada petugas dan Anda akan mendapatkan kartu tanda anggota peserta asuransi kesehatan BPJS.

Ketentuan Asuransi Kesehatan BPJS

Sementara bagi pengusaha yang mempekerjakan banyak karyawan juga diwajibkan ikut sebagai peserta asuransi kesehatan BPJS dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Peserta yang masuk dalam kategori pekerja penerima upah diwajibkan membayar 4,5% dari upah yang diterima selama satu bulan kerja.  
  • 4% ditanggung oleh pemberi kerja pemilik perusahaan,  5% dibayar oleh pekerja.   
  • Pekerja Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS membayar iuran sebanyak 5% dengan perhitungan, 2% ditanggung sendiri 3% ditanggung oleh pemerintah.
Asuransi Kesehatan BPJS untuk masyarakat umum non karyawan atau peserta bukan penerima upah, menawarkan tiga kelas pelayanan yakni:
  1. Kelas I  iuran bulanan Rp 59.500
  2. Kelas II  setoran bulanan Rp 42.500
  3. Kelas III iuran bulanan Rp 25.500
Iuran di atas dibayar setiap bulan paling lambat setiap tanggal 15. Demikianlah sekilas tentang layanan penjamin kesehatan dan kesejahteraan dari pemerintah atau yang lebih dikenal dengan istilah asuransi. Mulai sekarang ayo bergegas daftarkan diri menjadi anggota asuransi kesehatan BPJS.

0 komentar:

Post a Comment